Tata Cara Pembuatan SKCK untuk Visa Studi ke Luar Negeri


SKCK adalah Surat keterangan Catatan Kepolisian (dahulu bernama SKKB). SKCK biasanya menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan dan juga mengajukan visa ke luar negeri. Berbeda dengan SKCK yang diperuntukkan untuk melamar pekerjaan, SKCK untuk syarat mengurus visa studi ke luar negeri lebih rumit.
Berikut ini prosedur pembuatan SKCK untuk visa studi ke luar negeri 2017 berdasarkan pengalaman pribadi (saya membuat SKCK untuk visa Erasmus ke Republik Ceko).

1.        RT
Tahap paling awal pembuatan SKCK adalah datang ke RT setempat dan meminta surat pengantar pembuatan SKCK untuk mengurus visa studi ke luar negeri. Di sini cukup membawa KTP saja dan bebas biaya administrasi(tergantung kebijakan setempat).  

2.        RW
Surat pengantar yang sudah ditandatangi oleh ketua RT kita bawa ke ketua RW untuk ditandatangani dan distempel.

3.        Kelurahan
Setelah mengantongi surat pengantar dari RT RW kita harus lanjut meminta surat pengantar dari kelurahan. Dokumen yang diminta oleh kelurahan waktu itu adalah:
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Fotokopi Kartu Keluarga
·         Fotokopi KTP
·         Fotokopi Akte Kelahiran
·         1 lembar foto 3x4
·         3 lembar foto 4x6 background merah
Semua dokumen saya jadikan satu dan saya taruh di dalam map kertas. Kemudian menunggu selama 20 menit dan pihak kelurahan segera mengeluarkan surat rekomendasi SKCK. Surat rekomendasi SKCK dari kelurahan diserahkan kepada saya beserta map dan semua dokumen yang saya bawa sebelumnya. Ternyata saya harus lanjut membawa dokumen saya tadi ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dari pak Camat.

4.        Kecamatan
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kelurahan harus dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan tandatangan pak Camat. Kemudian saya lanjut ke kantor kecamatan dengan membawa satu map dokumen yang sama, yaitu :
·         Fotokopi Kartu Keluarga
·         Fotokopi KTP
·         Fotokopi Akte Kelahiran
·         3 lembar foto 4x6 background merah
·         Surat rekomendasi dari Kelurahan

5.        POLSEK
Kerumitan awal mengurus SKCK tidak berakhir di kantor kecamatan, saya masih harus meneruskan mengurus ke kantor POLSEK. Setelah sempat kesasar dan lupa membawa KTP akhirnya saya tiba juga di kantor POLSEK. Sesampainya di sana saya segera menuju ke loket pembuatan SKCK dan menyampaikan niat saya kepada petugas. Dan di sini saya mendapat kejutan, tadinya saya sudah membawa semua berkas dokumen seperti yang tertempel di sana lengkap tapi ternyata mereka menginginkan syarat tambahan jika SKCK untuk visa studi ke luar negeri yaitu surat izin dari orangtua lengkap dengan tanda tangan dan bermaterai. Pulanglah saya ke rumah dan kembali ke kantor POLSEK keesokan harinya lengkap dengan membawa dokumen berikut :
·         2 map kertas
·         2 lembar Fotokopi Kartu Keluarga
·         2 lembar Fotokopi KTP
·         2 lembar Fotokopi Akte Kelahiran
·         2 lembar fotokopi paspor
·         4 lembar foto 4x6 background merah
·         Surat rekomendasi dari Kelurahan (asli dan fotokopi 1 lembar)
·         Surat izin dari orangtua (bermaterai dan difotokopi 1 lembar)
Dokumen tersebut saya pisah ke dalam dua map kertas yang telah saya sediakan dan saya berikan kepada petugasnya. Di sini saya diminta untuk mengisi formulir pengajuan SKCK. Setelah menunggu selama 30 menit, nama saya dipanggil, diwawancarai sebentar dan kemudian saya diberikan satu map berisi dokumen yang saya berikan tadi lengkap dengan surat rekomendasi dari POLSEK. Di sini saya diminta untuk membayar IDR 10(sebelumnya orangnya bilang seikhlasnya. Loh ya saya bingung.terus diminta IDR 10).

6.        POLRES
Satu map yang saya terima dari POLSEK sebelumnya lanjut saya bawa ke kantor POLRES setempat. Saya merasa dokumen saya sudah lengkap ternyata pihak POLRES meminta dokumen tambahan berupa surat bukti dari sponsor. Nah, berhubung saya mengurus SKCK ini untuk visa pertukaran pelajar Erasmus+ jadi saya menyerahkan bukti surat penerimaan dari Universitas yang akan saya tuju (saya menyerahkan letter of acceptance dalam bentuk asli berbahasa inggris satu lembar). Berikut isi satu map dokumen yang saya bawa :
·         Fotokopi Kartu Keluarga
·         Fotokopi KTP
·         Fotokopi Akte Kelahiran
·         Fotokopi paspor
·         6  lembar foto 4x6 background merah
·         Surat rekomendasi dari Kelurahan
·         Surat izin dari orangtua bermaterai
·         Surat rekomendasi dari POLSEK
·         Acceptance letter
Di kantor POLRES saya diminta untuk mengisi formulir untuk rumus sidik jari dan setelah mendapat rumus sidik jari lanjut mengisi formulir pengajuan SKCK (formulir sama dengan yang di POLSEK). Karena waktu itu saya datang pukul satu maka saya baru bisa mengambil surat rekomendasi keesokan harinya.

7.        POLDA
Satu map dokumen yang saya peroleh dari POLRES saya bawa ke POLDA tetapi waktu itu ternyata beberapa dokumen dikembalikan karena tidak diperlukan. Waktu itu saya mengurus di POLDA JATIM di Surabaya. Persyaratan pengajuan SKCK disana adalah :
·         Fotokopi Kartu Keluarga
·         Fotokopi KTP
·         Fotokopi Akte Kelahiran
·         Fotokopi paspor
·         4  lembar foto 4x6 background merah
·         Satu lembar surat rekomendasi dari POLRES
Saya tiba di POLDA JATIM pukul 11.00 WIB kemudian langsung menuju ke tempat pelayanan SKCK mengambil nomor antrian mengisi formulir pengajuan SKCK (sama seperti yang di POLRES) kemudian menyerahkan 1 map dokumen serta membayar IDR 30. Hari itu juga pukul 14.00 WIB SKCK sudah langsung jadi. Di sini sudah dalam bentuk SKCK berbahasa inggris (bukan bentuk rekomendasi lagi). Proses pembuatan SKCK di POLDA terbilang cukup cepat dan mudah.

8.        MABES POLRI
Alamat : Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110
Satu Map beserta dokumennya yang saya serahkan ke POLDA waktu itu tidak dikembalikan kepada saya lagi, di sana saya sudah dapat bentuk SKCK satu lembar. Untuk itu saya menyiapkan satu map baru beserta persyaratan lembar dokumen yang saya bawa ke MABES POLRI, isi map saya adalah :
·         1 lembar SKCK dari POLDA
·         1 lembar fotokopi SKCK dari POLDA
·         1 lembar fotokopi KTP
·         1 lembar fotokopi KK
·         1 lembar fotokopi akte lahir
·         1 lembar fotokopi paspor
·         6 lembar foto ukuran 4x6 background merah
Waktu itu saya datang hari Jumat jam 09.30 tapi baru satu loket yang buka, proses di sini cukup cepat langsung bisa diambil hari itu juga. Setelah menyerahkan dokumen dan membayar IDR 30 saya menunggu SKCK sambil sarapan di kantin. Setelah beberapa jam menunggu akhirnya nama saya dipanggil kemudian  saya lanjut hari itu juga untuk legalisasi SKCK ke Kantor kemenkumham.

9.        Kementerian Hukum dan HAM
Alamat : Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jaksel, DKI Jakarta 12940
tempat legalisasi SKCK di gedung AHU (administrasi hukum umum) tepatnya berada di depan Plaza Festival.
Dokumen saya jadikan dalam satu map dan saya bawa ke sini adalah :
·         SKCK Mabes POLRI
·         Fotocopy SKCK Mabes POLRI
·         Fotocopy KTP
·         Materai 6000
Hasil legalisasi baru bisa diambil dalam waktu 3 hari kerja, karena saya waktu itu ke sana jumat siang jadi dokumen saya baru bisa diambil pada hari Rabu.
Kita perlu membayar biaya sebesar IDR 25, pembayaran dilakukan di loket bank BNI (di gedung itu tersedia loket bank BNI, tapi sebelum membayar kita perlu mengambil nomor pembayaran di computer yang berada di depan loket, kalau bingung langsung tanya ke petugas saja)
Hari Rabu pagi saya kembali ke sana dan mengambil hail legalisasi SKCK saya untuk kemudian saya bawa ke kantor Kementerian Luar Negeri.

10.    Kementerian Luar Negeri
Alamat : Jl. Pejambon no. 6, Jakpus, 1010
Di sini saya membawa satu map berisi :
·         SKCK legalisasi KEMENKUMHAM
·         Fotocopy SKCK legalisasi KEMENKUMHAM
·         Fotocopy KTP
·         Materai 6000 (tapi tidak dipakai ternyata)
   Kita perlu membayar sebesar IDR 25 dan hasil legalisasi bisa diambil setelah dua hari kerja.
Setelah proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri selesai kita perlu membawa SKCK kita ke Kantor KEDUBES negara tujuan untuk superlegalisasi dan terjemah (atau sesuai keperluan untuk biaya di kedubes bisa langsung di lihat di website resmi kedubes).

Demikian proses panjang dan rumit pengurusan SKCK untuk visa studi ke luar negeri, semoga bermanfaat dan selamat berjuang, semoga berkah ;)


x

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Barakallah kak 👍 Ellerine sağlık

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih dek, semoga bermanfaat infonya. Kok bisa nyasar kemari? Haha

      Hapus
  3. Terimakasih... Sangat bermanfaat...

    BalasHapus
  4. Maaf kak, sekarang sudah tidak diperlukan lagi SKCK, jadi mohon disampaikan ke pembaca ya, supaya gak memberatkan. Beda jaman beda aturan. Yang beasiswa ke Turki sudah tidak dimintai lagi SKCK utk pengurusan visa Turki.

    BalasHapus
  5. Kak mau tanya polda jatim sabtu bisa gak skcknya?

    BalasHapus
  6. Kak mau tanya polda jatim sabtu bisa gak skcknya?

    BalasHapus
  7. Kak mau tanya polda jatim sabtu bisa gak skcknya?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Drama Bahasa Arab

Penyetaraan ijazah Luar Negeri DITOLAK