Tata Cara Pembuatan SKCK untuk Visa Studi ke Luar Negeri
SKCK
adalah Surat keterangan Catatan Kepolisian (dahulu bernama SKKB). SKCK biasanya
menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan dan juga mengajukan visa ke
luar negeri. Berbeda dengan SKCK yang diperuntukkan untuk melamar pekerjaan,
SKCK untuk syarat mengurus visa studi ke luar negeri lebih rumit.
Berikut
ini prosedur pembuatan SKCK untuk visa studi ke luar negeri 2017 berdasarkan
pengalaman pribadi (saya membuat SKCK untuk visa Erasmus ke Republik Ceko).
1.
RT
Tahap paling awal pembuatan SKCK adalah datang ke RT
setempat dan meminta surat pengantar pembuatan SKCK untuk mengurus visa studi
ke luar negeri. Di sini cukup membawa KTP saja dan bebas biaya
administrasi(tergantung kebijakan setempat).
2.
RW
Surat pengantar yang sudah ditandatangi oleh ketua RT
kita bawa ke ketua RW untuk ditandatangani dan distempel.
3.
Kelurahan
Setelah mengantongi surat pengantar dari RT RW kita
harus lanjut meminta surat pengantar dari kelurahan. Dokumen yang diminta oleh
kelurahan waktu itu adalah:
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Fotokopi
Kartu Keluarga
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi Akte
Kelahiran
·
1 lembar foto
3x4
·
3 lembar foto
4x6 background merah
Semua
dokumen saya jadikan satu dan saya taruh di dalam map kertas. Kemudian menunggu
selama 20 menit dan pihak kelurahan segera mengeluarkan surat rekomendasi SKCK.
Surat rekomendasi SKCK dari kelurahan diserahkan kepada saya beserta map dan
semua dokumen yang saya bawa sebelumnya. Ternyata saya harus lanjut membawa
dokumen saya tadi ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dari pak
Camat.
4.
Kecamatan
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kelurahan
harus dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan tandatangan pak Camat. Kemudian
saya lanjut ke kantor kecamatan dengan membawa satu map dokumen yang sama,
yaitu :
·
Fotokopi
Kartu Keluarga
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi Akte
Kelahiran
·
3 lembar foto
4x6 background merah
·
Surat
rekomendasi dari Kelurahan
5.
POLSEK
Kerumitan awal mengurus SKCK tidak berakhir di kantor
kecamatan, saya masih harus meneruskan mengurus ke kantor POLSEK. Setelah
sempat kesasar dan lupa membawa KTP akhirnya saya tiba juga di kantor POLSEK.
Sesampainya di sana saya segera menuju ke loket pembuatan SKCK dan menyampaikan
niat saya kepada petugas. Dan di sini saya mendapat kejutan, tadinya saya sudah
membawa semua berkas dokumen seperti yang tertempel di sana lengkap tapi
ternyata mereka menginginkan syarat tambahan jika SKCK untuk visa studi ke luar
negeri yaitu surat izin dari orangtua lengkap dengan tanda tangan dan
bermaterai. Pulanglah saya ke rumah dan kembali ke kantor POLSEK keesokan
harinya lengkap dengan membawa dokumen berikut :
·
2 map kertas
·
2 lembar
Fotokopi Kartu Keluarga
·
2 lembar
Fotokopi KTP
·
2 lembar
Fotokopi Akte Kelahiran
·
2 lembar
fotokopi paspor
·
4 lembar foto
4x6 background merah
·
Surat
rekomendasi dari Kelurahan (asli dan fotokopi 1 lembar)
·
Surat izin
dari orangtua (bermaterai dan difotokopi 1 lembar)
Dokumen
tersebut saya pisah ke dalam dua map kertas yang telah saya sediakan dan saya
berikan kepada petugasnya. Di sini saya diminta untuk mengisi formulir
pengajuan SKCK. Setelah menunggu selama 30 menit, nama saya dipanggil,
diwawancarai sebentar dan kemudian saya diberikan satu map berisi dokumen yang
saya berikan tadi lengkap dengan surat rekomendasi dari POLSEK. Di sini saya
diminta untuk membayar IDR 10(sebelumnya orangnya bilang seikhlasnya. Loh ya
saya bingung.terus diminta IDR 10).
6.
POLRES
Satu map yang saya terima dari POLSEK sebelumnya
lanjut saya bawa ke kantor POLRES setempat. Saya merasa dokumen saya sudah lengkap
ternyata pihak POLRES meminta dokumen tambahan berupa surat bukti dari sponsor.
Nah, berhubung saya mengurus SKCK ini untuk visa pertukaran pelajar Erasmus+
jadi saya menyerahkan bukti surat penerimaan dari Universitas yang akan saya
tuju (saya menyerahkan letter of acceptance dalam bentuk asli berbahasa inggris
satu lembar). Berikut isi satu map dokumen yang saya bawa :
·
Fotokopi
Kartu Keluarga
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi Akte
Kelahiran
·
Fotokopi
paspor
·
6 lembar foto 4x6 background merah
·
Surat
rekomendasi dari Kelurahan
·
Surat izin
dari orangtua bermaterai
·
Surat
rekomendasi dari POLSEK
·
Acceptance
letter
Di
kantor POLRES saya diminta untuk mengisi formulir untuk rumus sidik jari dan
setelah mendapat rumus sidik jari lanjut mengisi formulir pengajuan SKCK (formulir
sama dengan yang di POLSEK). Karena waktu itu saya datang pukul satu maka saya
baru bisa mengambil surat rekomendasi keesokan harinya.
7.
POLDA
Satu map dokumen yang saya peroleh dari POLRES saya
bawa ke POLDA tetapi waktu itu ternyata beberapa dokumen dikembalikan karena
tidak diperlukan. Waktu itu saya mengurus di POLDA JATIM di Surabaya.
Persyaratan pengajuan SKCK disana adalah :
·
Fotokopi
Kartu Keluarga
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi Akte
Kelahiran
·
Fotokopi
paspor
·
4 lembar foto 4x6 background merah
·
Satu lembar
surat rekomendasi dari POLRES
Saya
tiba di POLDA JATIM pukul 11.00 WIB kemudian langsung menuju ke tempat
pelayanan SKCK mengambil nomor antrian mengisi formulir pengajuan SKCK (sama
seperti yang di POLRES) kemudian menyerahkan 1 map dokumen serta membayar IDR
30. Hari itu juga pukul 14.00 WIB SKCK sudah langsung jadi. Di sini sudah dalam
bentuk SKCK berbahasa inggris (bukan bentuk rekomendasi lagi). Proses pembuatan
SKCK di POLDA terbilang cukup cepat dan mudah.
8.
MABES POLRI
Alamat : Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, DKI
Jakarta 12110
Satu Map beserta dokumennya yang saya serahkan ke
POLDA waktu itu tidak dikembalikan kepada saya lagi, di sana saya sudah dapat
bentuk SKCK satu lembar. Untuk itu saya menyiapkan satu map baru beserta
persyaratan lembar dokumen yang saya bawa ke MABES POLRI, isi map saya adalah :
·
1 lembar SKCK
dari POLDA
·
1 lembar
fotokopi SKCK dari POLDA
·
1 lembar
fotokopi KTP
·
1 lembar
fotokopi KK
·
1 lembar
fotokopi akte lahir
·
1 lembar
fotokopi paspor
·
6 lembar foto
ukuran 4x6 background merah
Waktu itu saya datang hari Jumat jam 09.30 tapi baru
satu loket yang buka, proses di sini cukup cepat langsung bisa diambil hari itu
juga. Setelah menyerahkan dokumen dan membayar IDR 30 saya menunggu SKCK sambil
sarapan di kantin. Setelah beberapa jam menunggu akhirnya nama saya dipanggil
kemudian saya lanjut hari itu juga untuk
legalisasi SKCK ke Kantor kemenkumham.
9.
Kementerian
Hukum dan HAM
Alamat : Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jaksel,
DKI Jakarta 12940
tempat legalisasi SKCK di gedung AHU (administrasi
hukum umum) tepatnya berada di depan Plaza Festival.
Dokumen saya jadikan dalam satu map dan saya bawa ke
sini adalah :
·
SKCK Mabes
POLRI
·
Fotocopy SKCK
Mabes POLRI
·
Fotocopy KTP
·
Materai 6000
Hasil legalisasi baru bisa diambil dalam waktu 3 hari
kerja, karena saya waktu itu ke sana jumat siang jadi dokumen saya baru bisa
diambil pada hari Rabu.
Kita perlu membayar biaya sebesar IDR 25, pembayaran
dilakukan di loket bank BNI (di gedung itu tersedia loket bank BNI, tapi sebelum
membayar kita perlu mengambil nomor pembayaran di computer yang berada di depan
loket, kalau bingung langsung tanya ke petugas saja)
Hari Rabu pagi saya kembali ke sana dan mengambil hail
legalisasi SKCK saya untuk kemudian saya bawa ke kantor Kementerian Luar
Negeri.
10.
Kementerian
Luar Negeri
Alamat : Jl. Pejambon no. 6, Jakpus, 1010
Di sini saya membawa satu map berisi :
·
SKCK
legalisasi KEMENKUMHAM
·
Fotocopy SKCK
legalisasi KEMENKUMHAM
·
Fotocopy KTP
·
Materai 6000
(tapi tidak dipakai ternyata)
Kita perlu
membayar sebesar IDR 25 dan hasil legalisasi bisa diambil setelah dua hari
kerja.
Setelah proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri
selesai kita perlu membawa SKCK kita ke Kantor KEDUBES negara tujuan untuk
superlegalisasi dan terjemah (atau sesuai keperluan untuk biaya di kedubes bisa
langsung di lihat di website resmi kedubes).
Demikian proses panjang dan rumit pengurusan SKCK
untuk visa studi ke luar negeri, semoga bermanfaat dan selamat berjuang, semoga
berkah ;)
x
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBarakallah kak 👍 Ellerine sağlık
BalasHapusMakasih dek, semoga bermanfaat infonya. Kok bisa nyasar kemari? Haha
HapusTerimakasih... Sangat bermanfaat...
BalasHapusSama-sama😊
HapusMaaf kak, sekarang sudah tidak diperlukan lagi SKCK, jadi mohon disampaikan ke pembaca ya, supaya gak memberatkan. Beda jaman beda aturan. Yang beasiswa ke Turki sudah tidak dimintai lagi SKCK utk pengurusan visa Turki.
BalasHapusKalo ke ceko masih pakai skck ga ya?
Hapuske Brunai masih diminta nih
HapusKak mau tanya polda jatim sabtu bisa gak skcknya?
BalasHapusKak mau tanya polda jatim sabtu bisa gak skcknya?
BalasHapusKak mau tanya polda jatim sabtu bisa gak skcknya?
BalasHapus